MAJT Semarang– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng sepakat menjalin kerja sama guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang hingga kini masih tertinggal.
MUI akan berusaha mengajak semua kekuatan umat Islam di Jateng melakukan proses percepatan serifikasi tanah wakaf melalui Ormas Islam, kampus perguruan tinggi dan majelis taklim dan jamaah pengajian,’’ kata Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi saat menerima silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Lampri A.Ptnh SH MH, Selasa (27/5/25).
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Baznas Jateng, Jalan Menteri Supeno, Semarang. Kepala BPN hadir didampingi Kabag Tata Usaha Drs. Muchamad Mastur, SH, MM; Kabid Hak dan Pendaftaran Wahyu Setyoko, SSiT, MH; serta Kabid Survei dan Pemetaan Defiandi Gustian, ST, MH. Sedang Kiai Darodji didampingi Sekretaris MUI Jateng Agus Fathuddin Yusuf, Sekretaris Baznas Jateng Drs H Moh Ahyani MSi dan pimpinan Baznas Sholahuddin Aly.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Lampri A.Ptnh SH MH menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Agama telah melakukan sertifikasi 78.000 lebih bidang tanah wakaf di Jateng. ‘’Di Jawa Tengah masih ada 34.000 bidang tanah wakaf yang belum tersertifikatkan,’’ kata Lampri.
Untuk menyelesaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, BPN Jateng telah melakukan penandatangan kerja sama dengan PWNU Jateng, PCNU se-Jateng, PW Muhammadiyah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng, Kementerian Agama dan lain-lain.
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi mengakui kesadaran umat dalam sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan. ‘’Padalah beramal melalui wakaf pahalanya langgeng mengalir terus walaupun yang memberi wakaf sudah meninggal dunia. Karena itu literasi kesadaran umat melalui sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan,’’ katanya.
Menurut Kiai Darodji banyak kasus tanah yang sudah diikrar wakaf tetapi karena tidak diproses sertifikat wakaf beberapa tahun kemudian menjadi sengketa karena ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah itu telah diikrarkan wakaf. ‘’Banyak kejadian seperti itu. MUI akan mengajak semua stake holder dan pimpinan Ormas Islam untuk menyukseskan program Badan Pertanahan Nasional ini,’’ katanya.
Senada dengan Kiai Darodji, mantan Plt Kakanwil Kemenag Jateng Drs H Moh Ahyani MSi mengakui kesadaran umat dalam sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan. Dia mencontohkan kasus Tanah Bandha Masjid Agung Semarang (MAS) masih ada tanah yang iktrar wakafnya sudah ada tetapi proses menuju sertifikat wakaf belum selesai sampai sekarang. Karena itu perlu dibangun kesadaran bersama antara BPN dan Kementerian Agama terutama di Tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang berhubungan langsung dengan pencatatan tanah wakaf.
Sekretaris MUI Jateng Agus Fathuddin Yusuf mengatakan, kampanye mengajak umat untuk sadar sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan. ‘’Para alim ulama, kiai, bu nyai, gus, pimpinan pondok pesantren, pimpinan jamaah pengajian, dai mubaligh perlu lebih kuat lagi mengajak umat untuk segera melakukan serttifikasi tanah wakaf,’’ katanya. Dia menyarankan kampanye tanah wakaf bisa melalui berbagai media sosial, media cetak dan elektronik yang ada di masyarakat